Namun, dalam permohonan talak Raiden Soedjono terhadap Tyas Mirasih, dimasukkan gugatan harta gana-gini yang dijadikan satu dalam perceraian.
Sehingga proses cerai Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono belum diputus hakim setelah mediasi.
"Semua sudah disepakati dan kesepakatan itu sudah diberikan ke hakim. Jadi biar hakim saja nanti yang memutus," ujar Bernard Pasaribu.
(*)