Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Fajar Umbara resmi mendapatkan putusan 2 tahun penjara atas kasus kekerasan terhadap anak Yuyun Sukawati, HAW.
Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (13/9/2021).
Pihak Fajar Umbara menanggapi, putusan yang diterima cukup mengejutkan dari harapannya satu tahun.
"Bahkan kami harapannya itu kalau bisa satu tahun sebenarnya," kata pengacara Boy Sulimas, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (13/9/2021).
"Ya unsur keberatan yang paling pertama itu anak di bawah umur, kita memaklumi itu. Terus yang kedua juga unsurnya Fajar sendiri meringankan, dia kan belum pernah dipidana sebelumnya," sambungnya memaparkan.
Menanggapi vonis yang diterimanya, pihak Fajar menilai hukuman 2 tahun penjara tak adil baginya.
"Kalau menurut kami sih tidak adil lah. Jadi kalau menurut saya sih masih terlalu berat lah untuk dua tahun ini," ujar Boy.