Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Medina Zein resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik oleh Marissya Icha.
Mairssya Icha melaporkan Medina Zein dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Adapun, dugaan pencemaran nama baik tersebut berawal dari Instagram Stories Medina Zein yang berpotensi fitnah Marissya dan keluarga.
"Fitnah saya dan sudah rugikan saya dari pihak kantor," kata Marissya ditemani kuasa hukumnya Ahmad Ramzi di Polda Metro Jaya, Senin (13/9/2021).
"Pihak keluarga sampai bawa-bawa nama kakak saya, anak saya dengan bahasa-bahasa yang sangat mengerikan," sambungnya menambahkan.
Marissya sendiri menganggap sang selebgram melakukan hal tersebut karena keduanya juga sempat cekcok karena urusan tas KW.
Baca Juga: Nasi Terlanjur Jadi Bubur, Vanessa Angel Sesalkan Bocornya Isi Chat dengan Medina Zein