Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Masih ingat seorang pria di Blitar ditangkap pihak berwajib karena membentangkan spanduk ke arah Presiden Jokowi yang sedang berkunjung?
Kejadian serupa kali ini terjadi di Solo, Jawa Tengah.
Melansir dari Tribun Solo, peristiwa tersebut terjadi pada saat Presiden Jokowi berkunjung ke Universitas Negeri 11 Maret atau UNS, Senin (13/9/2021).
Presiden BEM UNS, Zakky Musthofa mengkonfirmasi ada 10 rekan mahasiswanya yang diciduk polisi.
Menurut BEM UNS, mahasiswa-mahasiswa itu diamankan pihak polisi karena membentangkan spanduk saat Presiden Jokowi datang ke kampusnya.
"Kami ingin menyambut pak Jokowi, tapi mungkin beberapa temen ingin menyampaikan apresiasi lewat poster dan sebagainya," kata Zakky Musthofa.
Tetapi belum sempat spanduk itu dibentangkan, mahasiswa-mahasiswa tersebut sudah dibawa polisi.
Hal itu rupanya dikarenakan pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan sweeping di depan kampus UNS.
Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Massal di Klaten, Presiden Jokowi Malah Bertemu dengan Kembarannya
Pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan terhadap beberapa tas mahasiswa.
Zakky Musthofa menjelaskan bahwa spanduk yang dibawa para mahasiswa itu tidak mengandung unsur hinaan kepada Presiden Jokowi.
Agaknya spanduk tersebut berisi tentang isu nasional yang dianggap mahasiswa perlu dibenahi.
"Isinya dengan kata-kata yang sopan, misalnya Jokowi tolong benahi KPK," tuturnya.
Kemudian mengutip dari Kompas.com, 10 mahasiswa yang diamankan pihak kepolisian karena membentangkan spanduk atau poster saat Presiden Jokowi mengunjungi UNS Solo akhirnya dilepaskan.
"Sudah diantar kembali ke UNS untuk mahasiswa tersebut," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (13/9/2021).
Ade berujar bahwa pihak kepolisian hanya memberikan pemahaman dan pengertian tentang menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin UU.
"Hanya kita berikan pemahaman dan pengertian bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum itu dijamin UU, namun yang tidak boleh diabaikan adalah ada tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum," seru Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Selain itu, lantaran sekarang masih berada di tengah pandemi Covid-19, Ade menuturkan bahwa kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga tidak diperbolehkan.
"Karena kerumunan rentan terhadap penyebaran Covid secara masif. Kita bersepakat penanganan dan pengendalian Covid ini harus menjadi konsen perhatian kita bersama semua elemen agar Covid bisa tertangani dan dikendalikan dengan baik. Jika kesehatan masyarakat sehat, ekonomi akan kuat dan pulih kembali dengan cepat. Mohon pengertian dari semua pihak," pungkasnya.
(*)