Mengutip dari Kompas.com, dalam Inmendagri tersebut, ada beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan pengunjung jika ingin menonton ke bioskop, yakni :1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada pengunjung dan pegawai.2. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk bioskop.3. Pengunjung usia 12 tahun dilarang masuk.4. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.Selain itu, perusahaan yang bisa melakukan uji coba tersebut nantinya akan ditentukan oleh Kemenparekraf.
(*)