Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar Grid.ID - Bioskop di Indonesia akhirnya dibuka kembali selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.Setelah 1 tahun lamanya, masyarakat akhirnya bisa menikmati sensasi menonton di bioskop meski di masa PPKM.Eitss, namun ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan masyarakat jika ingin menonton di bioskop di masa PPKM.Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa PPKM wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang.Pada Senin (13/9/2021), Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa PPKM kembali diperpanjang hingga 20 September mendatang.Melansir dari Tribunnews.com, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, terdapat sejumlah aturan yang akan dilonggarkan dan diperketat selama PPKM minggu ini.Satu aturan yang dilonggarkan adalah mulai kembali dibukanya bioskop di sejumlah wilayah Tanah Air.
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hanya wilayah kabupaten/kota PPKM level 3 dan 2 yang boleh membuka bioskop.Selain itu, kapasitas pengunjung bioskop juga dibatasi hanya 50 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi."Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen pada kota level 3 dan 2," kata Luhut yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com via YouTube Sekretariat Presiden, Senin (14/9/2021)."Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang ketat," imbuhnya.Selain itu, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan pengunjuung yang ingin menonton ke bioskop.Ketentuan tersebut telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Mengutip dari Kompas.com, dalam Inmendagri tersebut, ada beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan pengunjung jika ingin menonton ke bioskop, yakni :1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada pengunjung dan pegawai.2. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk bioskop.3. Pengunjung usia 12 tahun dilarang masuk.4. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.Selain itu, perusahaan yang bisa melakukan uji coba tersebut nantinya akan ditentukan oleh Kemenparekraf.
(*)