Grid.ID - Istri dari seorang gubernur biasanya akan ikut diangkat menjadi ketua Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Tapi Noor Lizah tidak pernah bisa diangkat sebagai ketua PKK meski suaminya, Nurdin Basirun menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau periode 2016-2019.
Lalu, apa alasan Noor Lizah tidak pernah bisa menjadi ketua PKK meski bersuami pejabat?
Nama Nurdin Basirun menjadi perbincangan tahun 2019 lalu setelah ditangkap KPK.
Melansir Kompas.com, Nurdin Basirun terlibat kasus suap dan gratifiksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau.
Selain Nurdin Basirun, KPK juga menangkap Edy Sofyan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Budi Hartono Kepala Bidang Perikanan Tangkap.
Dari OTT Nurdin Basirun, KPK mengamankan tas berisi uang sejulah 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 Euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Saudi dan 132,6 juta Rupiah.
Meski terjerat kasus korupsi, sang istri tetap setia menemani.
Bahkan di hari ulang tahunnya, istrinya Noor Lizah Nurdin menyiapkan sebuah nasi tumpeng dan kue ulang tahun.
"Syukur, alhamdulillah saya masih diberikan kesempatan, kekuatan dan kesehatan di usia yang ke-62 ini. Usia saya terus berkurang. Namun amanah yang diemban saat ini semoga mendapat keberkahan oleh Allah untuk dijalankan dengan semaksimal mungkin," ujar Nurdin.