Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Buntut laporan Ayu Ting Ting terhadap pemilik akun @gundik_empang kembali diproses.
Tak bisa sekali tuntas, Ayu Ting Ting harus kembali menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait laporannya terhadap KD atau pemilik akun @gundik_empang, Ayu Ting Ting kembali menyambangi Polda Metro Jaya.
Dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (14/9/2021), Ayu Ting Ting diketahui hadir di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, pukul 11.00 WIB tadi.
Tidak sendirian, sulung Abdul Rozak dan Umi Kalsum ini tampak ditemani oleh kuasa hukumnya.
Bersama Minola Sebayang, Ayu Ting Ting diminta untuk melanjutkan klarifikasi terkait dugaan penghinaan yang dilakukan Kartika Damayanti (KD) pada anaknya, Bilqis Khumairah Razak.
Tak banyak membagikan informasi, Ayu Ting Ting hanya mengungkapkan bahwa kehadirannya ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Lengkapi BAP Sebelumnya, Ayu Ting Ting Jalani Pemeriksaan Selama 3 Jam
Terkait hasil dari laporan sebelumnya, Ayu Ting Ting mengakui masih terus mengikuti langkah-langkah pihak berwajib.
"Iya, iya (pemeriksaan lanjutan)," ujar Ayu menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Kendati begitu, Ayu Ting Ting juga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkembangan laporannya.
“Nanti ya, nanti,” pungkas Ayu Ting Ting.
Kemudian mengutip dari TribunSeleb.com, kuasa hukum sang biduan mengakui bahwa ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sempat terputus.
"Ayu Ting Ting diperiksa untuk klarifikasi lanjutan karena kemarin sempat terhenti," kata Minola Sebayang, seperti diberitakan Wartakota.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Ayu juga sudah melakukan pemeriksaan pada Selasa (31/8/2021) lalu di Polda Metro Jaya.
Di pemeriksaan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan bahwa penyidik baru mengajukan 15 pertanyaan.
"Sampai dengan 15 pertanyaan. Sampai dengan AR meminta diundur kelanjutan interview karena masih ada satu kerjaan yang tak bisa ditinggal," jelas Yusri, dikutip dari Kompas.com.
(*)