Find Us On Social Media :

Gugatan Cerai Lulu Tobing Ditolak Pihak Pengadilan

By Anggita Nasution, Selasa, 14 September 2021 | 16:21 WIB

Lulu Tobing gugat cerai suaminya, Bani Maulana Mulia bersikeras tetap lakukan hal ini.

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita NasutionGrid.ID - Sidang lanjutan perceraian artis senior Lulu Tobing dan suaminya, Bani Maulana Mulia kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa pada (14/8/2021). Sidang yang beragendakan musyawarah majelis itu tidak dihadiri baik Lulu Tobing maupun Bani Maulana Mulia.Hal itu dijelaskan oleh humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat."Jadi dalam persidangan itu tidak dihadiri langsung kedua pihak dalam persidangan, sesuai dengan jadwal yang disepakatai persidangan pembacaan keputusan ini jam 2," ucap Jajat Sudrajat saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021).Sementara itu, Jajat Sudrajat menjelaskan putusan sidang pada hari ini. Ia mengatakan jika gugatan cerai yang diajukan oleh Lulu Tobing ditolak pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat."Ini perkara Lulu Tobing perkara 783, hari ini adalah persidangan terakhir pembacaan keputusan dan persidangannya secara online ya," ujar Jajat Sudrajat.

Baca Juga: Tetap Bercerai, Sidang Putusan Cerai Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia Bakal Digelar September

"Sudah dibaca keputusannya, dan kesimpulan majelis perkaranya ditolak," lanjutnya.Seperti diberitakan sebelumnya, Lulu Tobing diketahui sudah mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat sejak 18 Mei lalu.Dari situs resmi Pengadilan Agama Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP dan tertulis nama Sugiarto SH. yang menjadi kuasa hukum Lulu Tobing.

Baca Juga: Sempat Dikabarkan Rujuk, Lulu Tobing Kekeh Bercerai dengan Bani Maulana

 

 

(*)