Find Us On Social Media :

Miris, YouTuber Asal Aceh Terancam Dihukum Cambuk 45 Kali Gegara Lakukan Hak Tak Senonoh Ini dengan Gadis 16 Tahun

By Rizqy Rhama Zuniar, Selasa, 14 September 2021 | 18:09 WIB

Ilustrasi Pemerkosaan

Setelah digerebek di dalam mobil, keduanya pun langsung diserahkan ke Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSI dan PD).

Mengutip dari Kompas.com, akibat perbuatannya tersebut, MA kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Langsa.

Sedangkan, kekasih MA, yakni N saat ini berstatus saksi karena masih di bawah umur.

Selain itu, N juga telah dikembalikan kepada orangtuanya.

Menurut Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, MA terancam dikenai Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berdasarkan pasal tersebut, MA terancam dikenai hukuman cambuk 45 kali.

Sejak Jumat (10/9/2021), MA telah ditahan di Mapolres Langsa.

Baca Juga: Pantas Mampu Kantongi Pendapatan Rp22 Miliar Sebulan, Artis Muda ini Sukses Bangun Kerajaan Bisnis dari Nol dan Pernah Masuk Daftar 10 Youtuber Terkaya di Dunia!