Kepala DSI dan PD Kota Langsa, H Aji Usmanuddin mengatakan pihaknya telah menyerahkan MA kepada tim penyidik Polres Langsa guna menahan sang YouTuber.
"Keduanya kita serahkan ke penyidik Polres Langsa karena DSI tidak bisa menahan lebih dari 1 x 24 jam, bila lebih dari waktu itu maka akan batal demi hukum," kata H Aji Usmanudin yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com via Serambinews.com, Selasa (14/9/2021).
"Jadi tidak benar jika kita lepaskan mereka," imbuhnya.
Dalam proses tersebut, DSI dan PD Kota Langsa juga menyerahkan barang bukti berupa 3 pakaian dalam, 1 kotak alat kontrasepsi, 1 baju kaos hitam, 1 celana pendek (ponggol), dan 1 mobil Honda Civic.
(*)