Find Us On Social Media :

Miris, YouTuber Asal Aceh Terancam Dihukum Cambuk 45 Kali Gegara Lakukan Hak Tak Senonoh Ini dengan Gadis 16 Tahun

By Rizqy Rhama Zuniar, Selasa, 14 September 2021 | 18:09 WIB

Ilustrasi Pemerkosaan

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Seorang YouTuber asal Aceh terancam dihukum cambuk lantaran perilaku tak senonohnya.

Ia adalah MA (20), warga Langsa, Aceh, dan dikenal sebagai seorang YouTuber yang kerap membuat konten prank.

YouTuber asal Aceh berinisial MA itu sebelumnya sempat digerebek warga gegara perilaku tak senonohnya.

Bahkan, MA yang dikenal sebagai YouTuber dengan 3 juta pengikut itu terancam dihukum cambuk 45 kali akibat perbuatannya.

Pasalnya, MA kedapatan mesum dengan kekasihnya N (16) di dalam mobil.

Melansir dari TribunMedan.com, kejadian tersebut bermula ketika MA dan N yang tengah mesum di dalam mobil digerebek oleh warga di Kota Langsa, pada Jumat (10/9/2021).

MA dan kekasihnya N diketahui terjaring patroli rutin di sekitar Lapangan Merdeka Langsa pada Kamis (9/9/2021), sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Serupa dengan Deddy Corbuzier, Youtuber Chandra Liow Muncul dengan Kabar Mengejutkan, Sempat Berada di Situasi Hidup dan Mati karena Covid-19 Sampai Dokter Nyatakan Hal Ini

Setelah digerebek di dalam mobil, keduanya pun langsung diserahkan ke Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSI dan PD).

Mengutip dari Kompas.com, akibat perbuatannya tersebut, MA kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Langsa.

Sedangkan, kekasih MA, yakni N saat ini berstatus saksi karena masih di bawah umur.

Selain itu, N juga telah dikembalikan kepada orangtuanya.

Menurut Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, MA terancam dikenai Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berdasarkan pasal tersebut, MA terancam dikenai hukuman cambuk 45 kali.

Sejak Jumat (10/9/2021), MA telah ditahan di Mapolres Langsa.

Baca Juga: Pantas Mampu Kantongi Pendapatan Rp22 Miliar Sebulan, Artis Muda ini Sukses Bangun Kerajaan Bisnis dari Nol dan Pernah Masuk Daftar 10 Youtuber Terkaya di Dunia!

Kepala DSI dan PD Kota Langsa, H Aji Usmanuddin mengatakan pihaknya telah menyerahkan MA kepada tim penyidik Polres Langsa guna menahan sang YouTuber.

"Keduanya kita serahkan ke penyidik Polres Langsa karena DSI tidak bisa menahan lebih dari 1 x 24 jam, bila lebih dari waktu itu maka akan batal demi hukum," kata H Aji Usmanudin yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com via Serambinews.com, Selasa (14/9/2021).

"Jadi tidak benar jika kita lepaskan mereka," imbuhnya.

Dalam proses tersebut, DSI dan PD Kota Langsa juga menyerahkan barang bukti berupa 3 pakaian dalam, 1 kotak alat kontrasepsi, 1 baju kaos hitam, 1 celana pendek (ponggol), dan 1 mobil Honda Civic.

(*)