"Sudah dibaca keputusannya, dan kesimpulan majelis perkaranya ditolak," ucapnya.
Perkara tersebut ditolak karena sesuai dengan dalil penggugat tidak terbukti sehingga majelis tidak dapat mengabulkan permohonan gugatan tersebut.
"Iya perkaranya ditolak, (alasan) jadi berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat," jelas Jaja Sudrajat.
Namun, alasan secara rinci mengenai penolakan gugatan tersebut tidak bisa dijelaskan secara gamblang oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Tidak bisa diungkap ya. Itu inti-intinya saja. Jadi kita tidak bisa terlalu jauh mengungkap ke dalam situ," tutupnya.
(*)