Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang lanjutan perkara cerai artis Lulu Tobing dengan Bani Maulana Mulia kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2021).
Sidang yang beragendakan Musyawarah Majelis itu tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Dan hal itu pun dibenarkan oleh humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat karena sidang dilakukan secara online.
"Jadi dalam persidangan itu tidak dihadiri langsung oleh kedua pihak dalam persidangan, sesuai dengan jadwal yang disepakati persidangan pembacaan keputusan ini jam 2," ucap Jajat Sudrajat saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021).
"Ini perkara Lulu Tobing perkara 783, hari ini adalah persidangan terakhir pembacaan keputusan dan persidangannya secara online ya," lanjutnya.
Sementara itu, Jajat Sudrajat menjelaskan hasil sidang hari ini.
Ia mengatakan jika perkara gugatan cerai yang diajukan oleh Lulu Tobing terhadap Bani Maulana Mulia ditolak pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Baca Juga: Gugatan Cerai Lulu Tobing Ditolak Pihak Pengadilan
"Sudah dibaca keputusannya, dan kesimpulan majelis perkaranya ditolak," ucapnya.
Perkara tersebut ditolak karena sesuai dengan dalil penggugat tidak terbukti sehingga majelis tidak dapat mengabulkan permohonan gugatan tersebut.
"Iya perkaranya ditolak, (alasan) jadi berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat," jelas Jaja Sudrajat.
Namun, alasan secara rinci mengenai penolakan gugatan tersebut tidak bisa dijelaskan secara gamblang oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Tidak bisa diungkap ya. Itu inti-intinya saja. Jadi kita tidak bisa terlalu jauh mengungkap ke dalam situ," tutupnya.
(*)