Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita NasutionGrid.ID - Gugatan cerai yang dilayangkan Lulu Tobing terhadap Bani Maulana Mulia ditolak oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat, pada Selasa (16/9/2021).Kabar itu disampaikan langsung oleh humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jaja Sudrajat.Sayangnya, Jaja Sudrajat tak bisa jelaskan secara rinci mengenai alasan penolakan terhadap gugatan cerai yang diajukan Lulu Tobing."Sudah dibaca keputusannya, dan kesimpulan majelis perkaranya ditolak," ucap Jaja Sudrajat."Iya perkaranya ditolak, (alasan) jadi berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat," jelasnya.Dengan penolakan gugatan cerai ini, menandakan jika Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia tetap sah sebagai pasangan suami-istri."Statusnya masih sebagai suami dan istri," ujar Jaja Sudrajat.
Baca Juga: Gugatan Cerai Lulu Tobing Terhadap Bani Maulana Mulia Ditolak, Kenapa?
Seperti diberitakan sebelumnya, Lulu Tobing diketahui sudah mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat sejak 18 Mei lalu.Dari situs resmi Pengadilan Agama Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP dan tertulis nama Sugiarto SH. yang menjadi kuasa hukum Lulu Tobing.Baca Juga: Gugatan Cerai Lulu Tobing Ditolak Pihak Pengadilan
(*)