Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Fajar Umbara mendapatkan hukuman dua tahun penjara atas kasus kekerasan terhadap anak Yuyun Sukawati, HAW.
Hukuman tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (13/9/2021).
Menanggapi vonis tersebut, pihak Fajar Umbara belum bisa memastikan akan mengambil langkah banding atau tidak.
"Jadi kita tetap diskusi lagi nanti dengan klien kita, Fajar, apakah akan mengajukan banding," kata Boy Saliban, Kuasa Hukum Fajar Umbara, usai persidangan.
"Kan waktu masih ada tujuh hari untuk kita pikir-pikir," sambungnya menambahkan.
Pihak Fajar Umbara menanggapi, putusan yang diterima cukup mengejutkan dari harapan satu tahun.
"Bahkan kami harapnya itu kalau bisa satu tahun sebenarnya," tutur Boy.