Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Fajar Umbara mendapatkan hukuman dua tahun penjara atas kasus kekerasan terhadap anak Yuyun Sukawati, HAW.
Hukuman tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (13/9/2021).
Menanggapi vonis tersebut, pihak Fajar Umbara belum bisa memastikan akan mengambil langkah banding atau tidak.
"Jadi kita tetap diskusi lagi nanti dengan klien kita, Fajar, apakah akan mengajukan banding," kata Boy Saliban, Kuasa Hukum Fajar Umbara, usai persidangan.
"Kan waktu masih ada tujuh hari untuk kita pikir-pikir," sambungnya menambahkan.
Pihak Fajar Umbara menanggapi, putusan yang diterima cukup mengejutkan dari harapan satu tahun.
"Bahkan kami harapnya itu kalau bisa satu tahun sebenarnya," tutur Boy.
"Ya unsur keberatan yang paling pertama itu anak di bawah umur, kita memaklumi itu. Terus yang kedua juga unsurnya Fajar sendiri meringankan, dia kan belum pernah dipidana sebelumnya," ujarnya memaparkan.
Menanggapi vonis yang diterimanya, pihak Fajar menilai hukuman dua tahun penjara tak adil baginya.
"Kalau menurut kami sih tidak adil lah. Jadi kalau menurut saya sih masih terlalu berat lah untuk dua tahun ini."
"Karena jujur, Fajar juga sudah katakan dari awal dia refleks aja waktu itu," sambugnnya memaparkan.
Seperti diketahui sebelumnya, Yuyun Sukawati melaporkan Fajar Umbara atas dugaan tindak KDRT terhadap putra sambungnya, HAW.
Menurut pemain sinetron Jin dan Jun itu, putranya mendapat kekerasan fisik dan psikis dari Fajar Umbara.
Kekerasan fisik dilakukan oleh sang penulis naskah dan sutradara itu di sekitar wajah remaja 14 tahun tersebut.
Sementara itu, putra Yuyun Sukawati juga mendapatkan kekerasan secara psikis berupa teriakan kata-kata tak pantas dari Fajar Umbara.
(*)