Laporan Wartawan Grid.ID, Fidiah Nuzul Aini
Grid.ID - Krisdayanti diketahui baru-baru ini sesumbar soal gaji DPR RI yang super fantastis.
Kadung sesumbar soal nominal gaji DPR RI yang super fantastis, Krisdayanti kini pontang-pontang bikin klarifikasi soal dana reses yang tembus Rp 450 juta.
Kira-kira berapa sebenarnya dana reses yang diterima Krisdayanti sebagai anggota DPR RI?
Penyanyi Krisdayanti kini tampaknya semakin aktif menjadi seorang politikus.
Krisdayanti berhasil menduduki kursi anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Partai Demokrasi Pejuangan (PDIP).
Politisi yang memiliki daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur V itu kini menduduki kursi komisi IX di DPR RI.
Mitra kerja Komisi IX yakni Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-K) dan BPJS TK turut menjadi mitra kerjanya.
Sebagai seorang anggota dewan, Krisdayanti tentunya mendapatkan gaji yang cukup fantastis.
Melansir dari Kompas.com, besaran gaji dan tunjangan anggota DPR mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, gaji anggota DPR RI sebesar Rp 66.141.813.
Hal tersebut belum termasuk tunjangan komunikasi intensif yang mencapai Rp Rp15,5 juta per bulan.
Baru baru ini, istri Raul Lemos itu sesumbar ke publik mengenai gaji dan tunjangan DPR RI yang diterimanya selama ini.
Melansir dari TribunPalu.com, Krisdayanti mengungkapkan apabila gaji pokok anggota DPR hanya Rp 16 juta.
Namun tak hanya gaji pokok saja yang diterima oleh anggota DPR RI.
Krisdayanti sebagai anggota DPR RI mendapatkan berbagai tunjangan dan uang aspirasi juga didapatkan para anggota dewan.
"Setiap tanggal 1 Rp 16 juta, tanggal 5 Rp 59 juta ya kalau tidak salah," sebutnya.
Disinggung soal dana aspirasi, KD mengungkapkan nominalnya yang fantastis.
Ternyata dana aspirasi itu tembus Rp 450 juta dalam setahun.
"Dana aspirasi, itu memang wajib untuk kita.
Namanya juga uang negara. Dana aspirasi itu Rp 450 juta lima kali dalam setahun," ujar KD.
"Kami (anggota DPR) juga harus menyerap aspirasi di 20 titik, itu kehadiran kita," sambung KD.
Istri Raul Lemos itu juga menerima uang sebanyak Rp140 juta sebanyak 8 kali setahun untuk kunjungan dapil.
"Kunjungan dapil, Rp 140 juta, itu 8 kali setahun," pungkasnya.
Kadung jadi sorotan usai sesumbar soal gaji DPR RI yang super fantastis, Krisdayanti baru-baru ini kepergok pontang-panting bikin klarifikasi soal dana reses yang tembus Rp 450 juta itu.
Melansir dari Tribunseleb pada 15 September 2021, Krisdayanti mengungkapkan apabila dana reses tersebut digunakan untuk menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing.
"Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI.
Melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).
Wanita 46 tahun itu tampak membongkar soal dana reses yang jadi sorotan belakangan ini.
Menurutnya, dana tersebut digunakan anggota DPR RI dalam menjelaskan tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat.
"Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi," sambungnya.
Tak hanya itu, anggota DPR RI komisi IX itu membeberkan tujuan dana reses yang digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis dalam kegiatan menyerap aspirasi rakyat.
Tak berhenti sampai di situ, Krisdayanti mengungkapkan apabila anggaran negara ini dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Dana tersebut ternyata juga tak hanya berlaku untuk anggota DPR RI saja.
Namun juga untuk anggota DPRD Provinsi, maupun DPRD Kota/Kabupaten sesuai dengan ketentuan UU MD3.
"Jadi dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan," ujar Krisdayanti.
"Sehingga wajib dilaporkan ke Sekretariat Dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," pungkasnya.
(*)