"Begini yak, kalo secara hukum itu kita mengenal ada delik aduan sama delik biasa," ucap Minola.
Baca Juga: Khawatir Bilqis Khumairah Razak Mengetahui Dirinya dan Ibunda Dihujat, Ayu Ting Ting Polisikan KD
"Jadi kalo delik aduan itu korban yang merasa dirugikan atas suatu perbuatan hukum itu biasanya membuat aduan, itu yang dinamakan delik aduan, orang yang langsung dikenakan perbuatan."
"Kalo laporan tidak harus delik aduan, tapi delik biasa, delik umum siapapun bisa melaporkan gitu itu kalau perbedaan secara hukum."
"Nah kalo memang orang tua KD sudah melakukan pengaduan ke Porles Bojonegoro, kalo ada pelanggaran hukum."
"Nah pengaduan itu diterima menandakan bahwa laporan itu diterima harus ada tanda bukti laporan itu diterima atau pengaduan, kalo belum ada bukti pengaduan atau laporan bagaimana kita menanggapinya," lanjutnya.
Hingga kini, Minola menganggap laporan itu hanya sebatas wacana.
Karena itu, hingga kini keluarga Ayu Ting Ting enggan memberikan tanggapan.
"Tapi kalo masih sebuah wacana aja bagaimana kita ingin menanggapinya," ucap Minola.
"Kan bukti sebuah laporan atau pengaduan harus ada tanda bukti nomernya."
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ayu Ting Ting Angkat Bicara seusai Jalani 3 Jam Pemeriksaan terkait Perundungan terhadap Keluarganya