Find Us On Social Media :

Diduga Menyalahgunakan Narkoba, Anji Didakwa 2 Pasal

By Rangga Gani Satrio, Rabu, 15 September 2021 | 18:02 WIB

Anji Manji ketika ditemui Grid.ID di Morrissey Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," lanjutnya.

Seperti diketahui, Anji diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada Jumat (11/6/2021).

Saat diamankan di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Anji sedang sendiri.

Dari Anji, polisi mengamankan narkoba jenis ganja.

(*)