“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," lanjutnya.
Seperti diketahui, Anji diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada Jumat (11/6/2021).
Saat diamankan di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Anji sedang sendiri.
Dari Anji, polisi mengamankan narkoba jenis ganja.
(*)