Find Us On Social Media :

Diduga Menyalahgunakan Narkoba, Anji Didakwa 2 Pasal

By Rangga Gani Satrio, Rabu, 15 September 2021 | 18:02 WIB

Anji Manji ketika ditemui Grid.ID di Morrissey Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyandung musisi Anji kini dalam proses persidangan.

Anji menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021).

Dalam sidang, Anji hadir secara virtual dari RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.

Saat sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Josep Christian membacakan dakwaan yang diberikan kepada Anji.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa Josep Christian dalam persidangan.

Baca Juga: Anji Jalani Sidang Perdananya Besok Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," lanjutnya.

Seperti diketahui, Anji diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada Jumat (11/6/2021).

Saat diamankan di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Anji sedang sendiri.

Dari Anji, polisi mengamankan narkoba jenis ganja.

(*)