Grid.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan dengan hormat 56 pegawai setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan pada 30 September 2021.
Mengutip Kompas.TV, Rabu (15/9/2021), enam dari 56 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK sempat diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
Namun karena tidak hadir, pegawai tersebut tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sehingga mereka juga akan diberhentikan dengan hormat pada per tanggal 30 September 2021.
Sementara sisanya, 50 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan akan diberhentikan pada tanggal yang sama.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan pemberhentian dengan hormat 56 pegawai ini merupakan hasil dari proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN melalui asesmen TWK berdasarkan UU 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Kemudian Peraturan Pemerintah 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.