Alexander menegaskan pegawai KPK tersebut tidak bisa diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 ataupun peraturan lainnya, namun karena hasil asesmen TWK dinyatakan tidak lulus.
"Seluruh pegawai KPK telah diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses peralihan menjadi ASN melalui TWK."
"Meskipun memiliki keterbatasan telah berusia di atas 35 tahun atau pernah berhenti dari ASN," ujar Alexander saat jumpa pers di gedung KPK, Rabu (15/9/2021).
Lebih lanjut, Alexander menyatakan KPK memberi penghargaan setinggi-tingginya atas jasa dan dedikasi segenap pegawai yang diberhentikan.
KPK yakin dedikasi dan amal perbuatan para pegawai selama di KPK menjadi bagian dari amal soleh dan jasa bagi bangsa dan negara.
Diketahui tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status menjadi ASN diikuti 1.351 pegawai KPK.
Pegawai yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat sebanyak 75 orang.
Kemudian sebanyak 8 pegawai tidak hadir dalam proses TWK. Tiga orang di antaranya dengan alasan sedang melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
Pensiun 1 orang, mengundurkan diri 2 orang, diberhentikan 1 orang dan tanpa keterangan 1 orang.
Bagi 3 pegawai KPK yang baru menyelesaikan tugas dari luar negeri, KPK memberi kesempatan untuk mengikuti asesmen tes wawasan kebangsaan yang akan dimulai pada tanggal 20 September 2021.
Hanya Ada 18 Pegawai KPK yang Lolos Diklat