Grid.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan dengan hormat 56 pegawai setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan pada 30 September 2021.
Mengutip Kompas.TV, Rabu (15/9/2021), enam dari 56 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK sempat diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
Namun karena tidak hadir, pegawai tersebut tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sehingga mereka juga akan diberhentikan dengan hormat pada per tanggal 30 September 2021.
Sementara sisanya, 50 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan akan diberhentikan pada tanggal yang sama.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan pemberhentian dengan hormat 56 pegawai ini merupakan hasil dari proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN melalui asesmen TWK berdasarkan UU 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Kemudian Peraturan Pemerintah 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Alexander menegaskan pegawai KPK tersebut tidak bisa diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 ataupun peraturan lainnya, namun karena hasil asesmen TWK dinyatakan tidak lulus.
"Seluruh pegawai KPK telah diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses peralihan menjadi ASN melalui TWK."
"Meskipun memiliki keterbatasan telah berusia di atas 35 tahun atau pernah berhenti dari ASN," ujar Alexander saat jumpa pers di gedung KPK, Rabu (15/9/2021).
Lebih lanjut, Alexander menyatakan KPK memberi penghargaan setinggi-tingginya atas jasa dan dedikasi segenap pegawai yang diberhentikan.
KPK yakin dedikasi dan amal perbuatan para pegawai selama di KPK menjadi bagian dari amal soleh dan jasa bagi bangsa dan negara.
Diketahui tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status menjadi ASN diikuti 1.351 pegawai KPK.
Pegawai yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat sebanyak 75 orang.
Kemudian sebanyak 8 pegawai tidak hadir dalam proses TWK. Tiga orang di antaranya dengan alasan sedang melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
Pensiun 1 orang, mengundurkan diri 2 orang, diberhentikan 1 orang dan tanpa keterangan 1 orang.
Bagi 3 pegawai KPK yang baru menyelesaikan tugas dari luar negeri, KPK memberi kesempatan untuk mengikuti asesmen tes wawasan kebangsaan yang akan dimulai pada tanggal 20 September 2021.
Hanya Ada 18 Pegawai KPK yang Lolos Diklat
Mengutip laporan Tribunnews, Rabu (15/9/2021), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melantik 18 pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) hari ini.
Mereka merupakan pegawai yang lolos dalam pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara serta wawasan kebangsaan.
Sebelumnya, mereka sempat dinyatakan tidak lolos TWK saat proses alih status pegawai menjadi ASN.
Dalam proses tes TWK tempo lalu, ada 72 pegawai yang dinyatakan tidak lulus.
Kemudian pimpinan KPK berkoordinasi dengan berbagai pihak dan menyatakan 24 orang yang tidak lolos TWK tersebut masih bisa dibina.
24 orang tersebut diwajibkan untuk mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
Diklat bela negara serta wawasan kebangsaan bagi pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ini diselenggarakan KPK bersama Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Setelah menjalani pelatihan, 18 orang dinyatakan lulus dan dapat dilantik menjadi ASN.
Menurut Ali, pegawai yang dilantik sudah mumpuni menjadi ASN. Mereka semua sudah mendapatkan materi, dan dukungan yang baik selama menjalani pelatihan di Universitas Pertahanan, Sentul, Bogor.
"Studi dasar mencakup wawasan kebangsaan (4 Konsensus Dasar Negara), Sishankamrata, kepemimpinan berwawasan bela negara, serta pencegahan dan penanggulangan terorisme atau radikalisme dan konflik sosial," sebut Ali.
Para pegawai akan kembali ke divisinya masing-masing usai dilantik. Status bebas tugas mereka otomatis hilang usai pelantikan selesai.
(*)