Find Us On Social Media :

Tak Terima dengan Vonis 4 Bulan Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Vicky Prasetyo Akan Ajukan Banding

By Anggita Nasution, Rabu, 15 September 2021 | 19:59 WIB

Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Presenter Vicky Prasetyo rupanya masih belum terima dengan hasil vonis 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 September 2021 lalu.

Suami Kalina Ocktaranny itu rupanya ingin mengajukan banding.

Dan hari ini bersama kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah sudah menyampaikan hal itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan demikian, Vicky Prasetyo tidak ditahan hingga saat ini karena masih ingin mengajukan banding.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah saat dihubungi awak media, Rabu (15/9/2021).

"Iya, kita mengajukan banding tadi, hari ini kita sudah menyatakan banding ke pengadilan," ucap Ramdan Alamsyah.

"(Belum ditahan) belum, belum," tambahnya.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Dihukum 4 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Singgung Soal Kemungkinan Ajukan Banding