Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang perdana perceraian pesinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk dengan Dhena Devanka digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Kamis (16/9/2021).
Sidang perdana itu tidak dihadiri dari kedua belah pihak hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Dhena Devanka, Risyad Rusdi mengatakan jika kliennya tidak hadir karena memang tidak wajib hadir, namun untuk sidang selanjutnya yang beragendakan mediasi dipastikan akan hadir.
"Nanti dimediasi kami hadirkan karena berdasarkan UU tahun 2016 tentang mediasi para pihak wajib hadir."
"(Dhena Gak Hadir) Alasannya karena memang hanya pemeriksaan perkara jd boleh hadir atau tidak hadir tapi dimediasi selanjutnya itu (harus hadir)," ucap Risyad Rusdi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021).
Sementara itu, Ijonk tidak hadir karena kondisi kesehatannya kurang baik. Kabar itu disampaikan kuasa hukumnya, Sinarta Bangun.
Baca Juga: Sidang Perdana Cerai Digelar, Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka Tak Hadir