Kini, keduanya telah diadukan ke pihak berwajib. Orangtua Kartika Damayanti mengadukan mereka ke Polres Bojonegoro atas dugaan pengancaman.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bojonegoro EG Pandia. Pandia mengatakan, laporan tersebut masih dalam tahap pengaduan.
"Iya (diadukan), masih tahap pengaduan. (Atas dugaan) pengancaman. Pasal 310 dan 311 a ya," kata EG Pandia, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/9/2021).
Polres Bojonegoro, lanjut Pandia, akan menindaklanjuti aduan orang tua Kartika Damayanti tersebut.
Mereka bakal meminta keterangan dari para saksi terkait. Apabila pihaknya menemukan unsur pidana dari kedatangan orang tua Ayu Ting Ting, maka aduan tersebut dapat dilanjutkan menjadi laporan.
Sementara itu, kuasa hukum orang tua Kartika Damayanti, Edi Prastio, mengungkapkan bentuk dugaan pengancaman yang dilakukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum.
Edi mengatakan bahwa orang tua Ayu Ting Ting diduga melakukan pengancaman secara verbal dengan mengatakan akan memenjarakan orang tua Kartika Damayanti.
"Iya betul, ada (dugaan) pengancaman. ‘Nanti kalau kamu enggak mau telepon anakmu dalam 30 menit, kamu tak bawa, tak penjarakan sebagai jaminan’, gitu bahasa yang disampaikan,” jelas Edi.
Menurut Edi, ada banyak perkataan Abdul Rozak yang dinilai kurang etis terkait dengan kasus Kartika Damayanti.
"AR (yang bicara seperti itu) dan ada banyak lagi yang kurang etislah sehingga tidak bisa kita sampaikan di publik," kata Edi.