"Kejadiannya (HK dipalak) sudah berlangsung sekitar 5 bulan," kata Anggoro Wicaksono yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Jumat (17/9/2021)."Apabila tidak memberikan uang, HK diancam tidak akan ditemani lagi oleh mereka," imbuhnya.Awalnya, pelaku berniat ingin membuat sakit perut teman-temannya, nahas niatnya tersebut berujung menghilangkan nyawa rekan-rekannya.Akibat kejadian tersebut, HK terancam dikenai Pasal 204 Ayat (2) KUHP karena menghilangkan nyawa orang dengan ancaman pidana minimal 20 tahun.Namun, karena pelaku baru berusia 15 tahun, pihak kepolisian akan mempertimbangkan proses hukum bagi anak di bawah umur.
(*)