Pelaku akan dikenai Pasal 204 Ayat (2) KUHP karena menghilangkan nyawa orang dengan ancaman pidana minimal 20 tahun.
Tapi lantaran pelaku masih di bawah umur, pihak polisi akan mempertimbangkan proses hukum bagi anak.
Sudah sepatutnya kini lebih berhati-hati terhadap apapun yang dikonsumsi.
Jangan sampai hand sanitizer merampas nyawa.
Melansir Health.Grid.ID, hand sanitizer berbahaya jika tertelan atau terminum.
Laporan Center for Disease Control and Prevention (CDC) dalam jurnal CDC Morbidity and Mortality Weekly Report menyebut bahwa kandungan metanol dalam hand sanitizer ini dapat menyebabkan kematian dan kebutaan.
Hand sanitizer jenis apapun jugadapat menghilangkan nyawa lantaran mengandung 60% hingga 90% alkohol.
(*)