Khusus bagi kamu yang berada di DKI Jakarta, berikut adalah syarat masuk tempat wisata di Jakarta yang dikutip dari Bobo.id.
Ancol
Bagi pengunjung yang hendak mengunjungi Taman Impian Jaya Ancol, pastikan sudah melakukan vaksinasi dan menginstal aplikasi PeduliLindungi.
Sebagai informasi, seluruh karyawan dan petugas di Taman Impian Jaya Ancol juga sudah divaksin 100 persen.
Sejak tanggal 20 Agustus 2021 lalu, TMII memang sudah dibuka untuk berolahraga dengan kapasitas 25 persen.
Nah, di masa uji coba ini, kapasitas pengunjung TMII telah ditambahkan menjadi 50 persen.
Untuk mengunjungi TMII, pengunjung harus menunjukkan sertifikat vaksin secara cetak atau secara digital melalui applikasi PeduliLindungi.
Namun perlu dicatat bahwa anak-anak berusia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan untuk mengunjungi TMII.
Tempat wisata yang satu ini dikenal sebagai kampung budaya Betawi yang terletak di Jakarta Selatan.
Karena tidak ada tiket masuk, wisatawan yang belum divaksinasi bisa mengunjungi tempat ini.
Untuk itu, pengunjung disarankan untuk tidak lalai dan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat. (*)