Grid.ID - Pinjaman online makin meresahkan!
Nafa Urbach jadi salah satu korbannya.
Perkembangan teknologi digital saat ini membuat bisnis Fintech peer to peer (P2P) lending ilegal alias pinjaman online (pinjol) makin banyak.
Namun, masyarakat wajib waspada, agar tidak terjerat dalam praktik pinjol ilegal yang meresahkan.
Baru-baru ini, artis Nafa Urbach mengaku mendapat ancaman dari oknum yang menagih pinjaman online.
Oknum itu menagih pinjaman dari seseorang yang disebutkan dikenal Nafa Urbach.
Namun setelah Nafa mengaku tak mengenal nama orang yang disebutkan, oknum penagih itu malah langsung melakukan ancaman.
Hal itu pun membuat Nafa Urbach merasa terganggu. Terlebih oknum tersebut berkata kasar dan bahkan mengancam membunuh keluarganya.
Nafa Urbach menyampaikan hal itu dalam jumpa pers virtual Rabu (15/9/2021), dilansir dari TribunnewsBogor.com dengan judul Dapat Teror dari Oknum Penagih Pinjaman Online, Nafa Urbach: Keluarga Saya Diancam.
"Saya bilang saya tidak kenal peminjam, dibalas 'jangan bohong kamu, nama anda sudah dijadikan jaminan oleh orang ini' katanya gitu," ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa keluarga diancam akan dibunuh jika dirinya tak menyelesaikan pinjaman dari seseorang yang mengaku temannya.
Oknum tersebut mengatakan bahwa ia tahu alamat rumah keluarganya untuk membunuh jika tak melunasi utang tersebut.
"Keluarga saya diancam, 'kalau lu nggak bayar (pinjamannya) keluarga lu jadi tanggungannya' begitu," terang Nafa Urbach.
"(Katanya) 'gue bisa datang ke rumah lo dan gue habisin semua keluarga lo', sampe kayak gitu," sambungnya.
Setelah adanya ancaman seperti itu, Nafa mulai menyadari hal terserbut mulai merujuk ke tindak penipuan.
Sebab ia mulai sering mendapat ancaman dan teror yang meminta Nafa untuk melunasi utang pinjaman online.
Cara Menghindar dari Jeratan Pinjol Ilegal
Keberadaan Pinjol Ilegal makin meresahkan.
Banyak warga yang mengaku pinjol ilegal mengambil data pengguna ketika tak sengaja mengakses link dari pinjol. Adapula yang terjerat ketika memberikan data-data pribadi pada pinjol ilegal tersebut.
Akibat beragam keluhan itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus memblokir kehadiran pinjol ilegal.
Bahkan jumlah pinjol yang sudah diblokir mencapai 3.193 pinjol. Bukannya habis, pinjol-pinjol ilegal kian tumbuh subur layaknya mati satu tumbuh seribu.
Dilansir dari kompas.com, agar terhindar dari sasaran pinjol ilegal berbunga tinggi tak masuk akal, kamu bisa melakukan hal-hal ini.
Sebelum melakukan pinjaman, pastikan kamu benar-benar membutuhkan dan pastikan untuk membayar tepat waktu. Pahami pula konsekuensi terhadap data pribadi yang diberikan maupun sanksi bila kamu telat membayar.
Jika kamu membutuhkan dana yang harus segera cair, pilihlah pinjol-pinjol legal yang sudah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol berizin/terdaftar di OJK sudah mematuhi aturan yang ditetapkan.
OJK pun bisa menindaklanjuti ketika pinjol tersebut melanggar peraturan. Hal ini berbeda dengan pinjol ilegal yang memang tidak ada dalam naungan OJK.
Jika kamu ingin tahu pinjol mana saja yang terdaftar dan berizin di OJK, kamu bisa menghubungi kontak OJK di 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157.
"Kami meminta masyarakat tidak akses ke aplikasi fintech ilegal. Apabila memerlukan pinjaman online, agar pinjam pada fintech lending yang terdaftar di OJK. Daftarnya juga bisa dilihat di website ojk.go.id atau tanyakan ke kontak OJK 157," tutur Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing. kepada Kompas.com, Senin (24/5/2021).
Beberapa pihak mengeluh, datanya diambil ketika mengakses link sembarangan yang rupanya merupakan pinjol ilegal. Pinjol itu akhirnya mengirimkan sejumlah dana ke rekening penerima sehingga penerima terus membayar bunga.
Kejadian itu bukan hanya sekali, tapi dilakukan berkali-kali kepada satu pengguna.
Untuk itu, jangan mengakses link sembarangan ketika mendapat penawaran dana mudah dari pinjol ilegal maupun ketika menerima informasi tagihan padahal kamu tidak pernah meminjam apapun.
Tongam menuturkan, kejadian menerima transfer secara terus-terusan dari pinjol ilegal pun kemungkinan besar terjadi karena pengguna tersebut sempat memberikan data-data pribadinya.
Data pribadi yang dimaksud, antara lain, nomor KTP, nomor rekening, hingga nomor telepon.
Untuk itu dia mengimbau, jangan memberi data pribadi kepada siapapun tanpa alasan yang jelas. Tongam pun memperingatkan, jangan sekali-kali mengakses pinjaman dari pinjol ilegal.
"Sulit diterima akal jika seseorang langsung mendapat transfer uang tanpa pernah memberikan data nomor HP dan nomor rekening. Oleh karena itu kami minta masyarakat berhati-hati agar jangan sekali-kali download aplikasi ilegal," pungkas Tongam.
Baca Juga: Putuskan Tidak Akan Menikah Lagi, Nafa Urbach Sudah Tutup Rapat Pintu Hatinya
(*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul "Nafa Urbach Diteror Penagih Pinjaman Online, Namanya Jadi Jaminan dan Keluarganya Diancam Dibunuh"