Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Medina Zein resmi dilaporkan atas kasus pengancaman oleh seseorang bernama Samira ke Polda Metro Jaya, Kamis (16/9/2021).
Dikonfirmasi oleh kuasa hukum Samira, Ahmad Ramzy, laporan pengancaman tersebut ada kaitannya dengsn bisnis travel umrah milik Medina Zein.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 4590/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"MZ selaku pemilik travel yang waktu itu belum bisa memberangkatkan jamaahnya," kata Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Ceritanya, Medina sempat meminjam uang kepada suami Samira untuk pemberangkatan jamaah umrah, pada tahun 2018 silam.
Tidak main-main, uang yang dipinjam itu totalnya mencapai Rp 240 juta.
Saat membayar hutangnya, istri Lukman Azhari itu diduga memberikan cek yang diduga tidak berlaku.