Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Samira melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy menceritakan latar belakang pelaporan Medina Zein atas kasus pengancaman.
Medina Zein disebut ogah membayar sisa utang Rp 70 juta dari pinjaman awal Rp 240 juta pada tahun 2018 untuk bisnis perjalanannya.
Oleh karenanya, Samira mencoba tagih hutang di Instagram dan berakhirlah ancaman karena Medina Zein merasa nama baiknya tercemarkan.
"Itu dia bilang tidak akan bayar, no way," kata kuasa hukum Samira, Ahmad Ramzy saat dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021).
"Kalau dari versi sana dia merasa namanya tercemarkan karena menagih lewat media sosial," sambungnya menambahkan.
Samira, menurut Ramzy, meniru gaya Rachel Vennya yang belum lama ini juga menagih hutang lewat media sosial.
Namun, alih-alih mendapatkan hak yang diklaim dimilikinya seperti Rachel Vennya, Samira justru mengaku dapat ancaman untuk dilaporkan polisi.
Baca Juga: Berawal dari Pinjaman Rp 240 Juta, Medina Zein Dipolisikan Lagi Terkait Kasus Pengancaman