Samira pun tak tinggal diam, sehingga ia mengambil langkah cepat untuk melaporkan istri Lukman Azhari itu.
"Nah, mungkin klien saya akan melakukan yang sama (dengan Rachel Vennya), tapi malah kita nggak dibayar, kita malah diancam mau dilaporin segala macam," tutur Ramzy.
"Samira ketakutan, khawatir, akhirnya buat laporan polisi," imbuhnya.
Medina Zein resmi dilaporkan atas kasus pengancaman oleh seseorang bernama Samira ke Polda Metro Jaya, Kamis (16/9/2021).
Dikonfirmasi oleh kuasa hukum Samira, Ahmad Ramzy, laporan pengancaman tersebut ada kaitannya dengsn bisnis travel umrah milik Medina Zein.
Medina Zein disebut telah meminjam uang sebesar Rp 240 juta untuk pemberangkatan jamaah umrah pada 2018 silam, namun masih tersisa Rp 70 Juta.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 4590/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Medina dilaporkan karena diduga telah melanggar pasal 335 KUHP Juncto UU ITE.
(*)