Find Us On Social Media :

Geram Aurel Hermansyah yang Terima Ancaman hingga Sumpah Serapah, Atta Halilintar Berhasil Polisikan YouTuber Savas Fresh

By Rangga Gani Satrio, Sabtu, 18 September 2021 | 12:41 WIB

Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Berawal dari membongkar utang ibunda Atta Halilintar, Lenggogeni Faruk.

YouTuber Savas Fresh juga melakukan pengancaman kepada Aurel Hermansyah, istri Atta Halilintar.

Hal itu membuat Atta Halilintar geram dengan perbuatan YouTuber yang kini telah mengandang di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tapi makin ke sini tuh marwah keluarga jadi nggak ada memaafkan semua orang, tapi makin lama kok makin keluar lah bahasa-bahasa yang entah mengutuk kehamilan anak saya, terus ada yang bilang keluarga mengancam video aib-aib masa lalu," kata Atta Halilintar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021).

"Mengancam juga masa lalunya Aurel mau disebar-sebar," sambungnya.

Pelaporan kepada polisi pun dilakukan Atta lantaran ia ingin melindungi istrinya.

"Ya saya sebagai kepala keluarga, kalau dulu saya mungkin hidup sendiri masih nggak apa-apa, tapi kalau istri udah nangis, udah ke psikiater berkali-kali juga," ucapnya.

Baca Juga: Sudah Polisikan YouTuber Savas Fresh, Atta Halilintar: Manusia Punya Batas Kesabaran

"Iya intinya nama keluarga, saya sebagai laki-laki pemimpin keluarga harus dijaga gitu. Jadi makanya sampai ada seperti ini," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, YouTuber Savas Fresh ditangkap di kontrakannya di Bogor, Jawa Barat.

Atta Halilintar melaporkan YouTuber tersebut di Polres Metro Jakarta Selatan, dengan Pasal 45 dan Pasal 51 UU 19/2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Masalah berawal saat YouTuber Savas Fresh dalam channel YouTube-nya menagih Lenggogeni Faruk, ibunda Atta Halilintar yang disebut memiliki utang 40.000 Euro atau sekitar Rp 700 juta.

Savas mengungkapkan lewat YouTube-nya bahwa ibunda Atta Halilintar memiliki hutang dengan Umi Afif.

Tapi keluarga Atta Halilintar melakukan pembelaan, dengan berujung tidak membayar utang tersebut.

(*)