Find Us On Social Media :

Marlina Octoria Mengaku Dipaksa Berhubungan Intim Secara Tak Wajar, Ini Tanggapan Pemuka Agama Atas Kasus Dugaan Penyimpangan Seksual yang Dilakukan Mansyardin Malik

By Citra Widani, Minggu, 19 September 2021 | 11:26 WIB

Ketua Dewan Dakwah MUI KH. Cholil Nafis menanggapi kasus dugaan penyimpangan seksual yang dilakukan Mansyardin Malik kepada Marlina Octoria dari segi agama Islam.

"Tidak boleh, (seks anal) haram, haram itu artinya jika dilakukan itu dosa dan ditinggalkan karena niatan Allah, itu dapat pahala."

"Tidak ada satupun ulama yang menghalalkan, jadi mungkin ada beberapa yang menafsirkannya salah, jadi kalau anda punya istri silahkan anda melakukan dengan istrinya sesuka anda, tetapi hanya pada satu tempat itu, bukan yang lain," ucap Cholil Nafis, dikutip dari Youtube Hotman Paris Show, Minggu (19/9/2021).

Begitu juga dengan hukum berhubungan saat istri sedang haid.

Dikatakan Cholil bahwa hubungan seks tak boleh dilakukan di masa haid, namun suami istri tetap diperbolehkan untuk bercumbu.

"Kita boleh bercumbu, tapi nggak boleh sampai kita berhubungan suami istri, hukumnya haram juga."

"Ternyata yang diharamkan dalam agama Islam itu efeknya buruk, mungkin dokter lebih tau, tapi dalam Islam mengatakan kalau dalam keadaan kotor tinggalkan dulu," sambungnya.

Baca Juga: Ayah Taqy Malik Heran Marlina Octoria Muncul Mendadak Pamer Hasil Visum, Sosok Mansyardin Malik Ternyata Tak Sembarangan, 12 Tahun Menjabat Direktur Utama