Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Roy Suryo secara resmi telah mencabut laporannya di Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas ribut kasus tabrak lari Lucky Alamsyah, Senin (20/9/2021).
Menurut Roy Suryo, hal tersebut menyusul permohonan maaf Lucky Alamsyah beberapa waktu lalu untuk berdamai.
"Jadi hari ini berdasarkan bukti ini, dan adanya pencabutan dari Polres Jakarta Timur, saya dan tim, kami membuat surat pencabutan pelaporan terhadap saudara Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya dan hari ini pula kasusnya seleai," kata Roy Suryo usai menjalani BAP.
Ditemani kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, Roy menyebut ditutupnya kasus dengan beberapa statemen formal di Ditreskrimum.
"Sudah benar selesai, clear, kemarin kan statement baru surat permohonan maaf," tutur Roy.
"Sekarang sudah ada hitam di atas putih, dan saya sudah menandatangani surat berita acara pencabutan," sambungnya menjelaskan.
Walau begitu, ada beberapa klausul yang menjadi prasyarat yang diajukan oleh Roy, jika sesuatu yang tidak diinginkan terjadi.
"Tapi ada klausul di mana saya bisa melaporkan lagi jika ada kasus lain, memang ada opsi, tapi insya Allah itu tidak," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, konflik antara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dengan artis Lucky Alamsyah berujung damai.
Perdamaian antara Roy dan Lucky terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan keduanya terjadi setelah ada mediasi yang dilakukan polisi di Polda Metro Jaya, Jumat (30/7/2021).
Roy mengemukakan, langkah perdamaian yang ditempuh sesuai dengan surat keputusan Kapolri tentang restorative justice mengenai penyelesaikan kasus menyangkut Undang-Undang ITE atau pencemaran nama baik.
Roy sebelumnya melaporkan Lucky Alamsyah soal pencemaran nama baik dan memutarbalikkan fakta terkait kecelakaan lalu lintas.
Roy dituding Lucky sebagai pelaku tabrak lari.
Roy lalu melaporkan Lucky ke Polda Metro Jaya pada 24 Mei 2021.
(*)