Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STLP/B/3.756/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Agustus 2021.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Dinar Candy dalam laporan tersebut yakni dugaan pelanggaran pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi degan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 Miliar.
(*)