Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Dinar Candy lega bukan main usai laporannya di Polda Metro Jaya dicabut oleh PB SEMMI, Senin (20/9/2021).
Merasa tertekan, Dinar Candy sebelumnya mengaku sangat tidak tenang karena merasa ada yang benci kepadanya.
"Ya pastilah itu kepikiran, yang kayak enggak bisa makan, enggak bisa tidur, tahu sendiri lah bagaimana caranya itu. Enggak mau ada yang benci sama aku," tutur Dinar usai pencabutan laporan di gedung SPKT Polda Metro Jaya.
"Minimal aku sama mereka itu damai dulu dan tidak ada suuzan yang aneh-aneh dulu, yang penting clear dulu sama pelapornya," sambugnya menambahkan.
Sang DJ menyatakan, sedari awal ia tidak abai terhadap kasus yang didapatkannya.
Usaha untuk berkomunikasi dengan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia secaea berkala, diakui Dinar merupakan iktikad baik.
"Sebenarnya dari awal juga aku tidak menghindari masalah ini. Jadi aku merasa yang kemarin aku lakukan salah, aku akuin. Dan makanya aku tidak menghindari masalah ini," kata Dinar.
"Nah akhirnya mereka kayak memahami itu yah, banyak pelajaran apa yang terjadi selama ini. Dan aku selama sebulan dua bulan ini banyak penekanan, kepikiran lah juga," ungkap Dinar
"Terus banyak pembelajan lah dari apa yang terjadi selama ini. Karena aku jujur, selama sebulan ini banyak penekanan lah, pikiran terutama," imbuhnya menyimpulkan.
Sebagai pengingat, Dinar Candy beraksi mengenakan bikini di pinggir jalan kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/8/2021).
Beberapa jam setelahnya, Dinar Candy diamankan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama 21 jam, polisi naikan status Dinar menjadi tersangka.
Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah polisi lakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi, serta gelar perkara.
Dinar Candy sendiri dilaporkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) ke Polda Metro Jaya terkait aksi bikini yang dilakukannya.
Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STLP/B/3.756/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Agustus 2021.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Dinar Candy dalam laporan tersebut yakni dugaan pelanggaran pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi degan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 Miliar.
(*)