"Secara prosedural kita udah ajukan secara tertulis, bahwa putusan kami adalah berdamai dengan Dinar Candy. Kami mencabut laporan pada hari ini dalam surat sudah kami sampaikan," tutur Gurun.
"Tinggal itu kembali lagu pada institusi kepolisian yg memikiki kewenangan dalam hal ini," sambungnya menambahkan.
Sebagai pengingat, Dinar Candy beraksi mengenakan bikini di pinggir jalan kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/8/2021).
Beberapa jam setelahnya, Dinar Candy diamankan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama 21 jam, polisi naikan status Dinar menjadi tersangka.
Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah polisi lakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi, serta gelar perkara.
Dinar Candy dilaporkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) ke Polda Metro Jaya terkait aksi bikini yang dilakukannya.
Baca Juga: Heboh Aksi Berbikini di Pinggir Jalan Dinar Candy Berakhir Damai, Laporan Kini Dicabut