Find Us On Social Media :

Dinar Candy Damai dengan Pelapor Aksi Berbikini, Bagaimana Status Tersangka sang DJ?

By Daniel Ahmad, Senin, 20 September 2021 | 18:44 WIB

Dinar Candy ogah dipacari pengusaha tua meski diiming-imingi uang segepok

Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STLP/B/3.756/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Agustus 2021.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Dinar Candy dalam laporan tersebut yakni dugaan pelanggaran pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi degan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 Miliar.

 

(*)