Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Dinar Candy masih berstatus tersangka menyusul kesepakatan damai dengan pelapor PB SEMMI atas aksi berbikininya.
Disebutkan Dinar Candy, walau belum lepas status tersangkanya, yang paling utama baginya adalah damai terlebih dahulu.
"Oh belum ya, Kak, kalau itu mah, yang penting aku tuh gini ya, damai dulu dengan PB SEMMI."
"Karena dia yang menuntut saya, yang penting saya clear dulu sama Kakak-Kakak ini," tutur Dinar usai cabut laporan bersama pengurus PB SEMMI di SPKT Polda Metro Jaya, senin (20/9/2021).
Dinar beriktikad untuk menyelesaikan persoalan hukumnya sampai rampung dan tidak mau lari.
"Dan kalau masalah hukum ke depannya gimana, aku sih ya hadepin aja gitu, mau bagaimana pun aku tidak akan menghindar," tutur Dinar menegaskan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum PB SEMMI, Gurun Ari Sastra menegaskan bahwa prosesnya nanti bakal diserahkan ke pihak kepolisian.
"Secara prosedural kita udah ajukan secara tertulis, bahwa putusan kami adalah berdamai dengan Dinar Candy. Kami mencabut laporan pada hari ini dalam surat sudah kami sampaikan," tutur Gurun.
"Tinggal itu kembali lagu pada institusi kepolisian yg memikiki kewenangan dalam hal ini," sambungnya menambahkan.
Sebagai pengingat, Dinar Candy beraksi mengenakan bikini di pinggir jalan kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/8/2021).
Beberapa jam setelahnya, Dinar Candy diamankan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama 21 jam, polisi naikan status Dinar menjadi tersangka.
Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah polisi lakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi, serta gelar perkara.
Dinar Candy dilaporkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) ke Polda Metro Jaya terkait aksi bikini yang dilakukannya.
Baca Juga: Heboh Aksi Berbikini di Pinggir Jalan Dinar Candy Berakhir Damai, Laporan Kini Dicabut
Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STLP/B/3.756/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Agustus 2021.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Dinar Candy dalam laporan tersebut yakni dugaan pelanggaran pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi degan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 Miliar.
(*)