Warkop DKI dianggap tidak memberi kesempatan kepada Wakopi untuk ikut melestarikan.
Padahal, Lembaga Warkop DKI adalah pemegang hak eksklusif yang sah atas merek/nama ‘Warung Kopi Dono Kasino Indro’ atau biasa dikenal masyarakat dengan nama ‘Warkop DKI’.
“Kami justru menyayangkan, kami mendapat cap arrogansi, kenapa tidak memberi kesempatan,” sambung Hana.
(*)