"Dengan perintah kepada penasehat hukum tergugat untuk menghadirkan tergugat karena kata kuasa hukumnya tergugat berhalangan hadir hari ini," sambungnya.
Ia juga menambahkan, bahwa Majelis Hakim menyebut mengharuskan Kenang Mirdad harus hadir di sidang berikutnya.
Sebelumnya diberitakan, Tyna Kanna telah mendaftarkan gugatan cerai atas Kenang Mirdad di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021.
Gugatan cerai tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2982/Pdt.G/2021/PA.JS.
Belum ada alasan dari Tyna Kanna, mengapa menggugat cerai sang suami.
(*)