Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Sidang cerai perdana Kenang Mirdad dengan Tyna Kanna digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Tyna Kanna hadir dalam sidang, dengan didampingi Denny Kailimang selaku kuasa hukumnya.
Namun Kenang Mirdad sebagai tergugat tidak hadir, tapi hanya diwakili kuasa hukumnya, Zikri Muhammad Lutfi.
Sehingga sidang yang beragendakan mediasi itu terpaksa harus ditunda.
"Hari ini bener sudah sidang perdana tapi tergugat tidak hadir jadi sidang ditunda nanti pada tanggal 5 Oktober," kata Denny usai sidang.
"Dengan perintah kepada penasehat hukum tergugat untuk menghadirkan tergugat karena kata kuasa hukumnya tergugat berhalangan hadir hari ini," sambungnya.
Ia juga menambahkan, bahwa Majelis Hakim menyebut mengharuskan Kenang Mirdad harus hadir di sidang berikutnya.
Sebelumnya diberitakan, Tyna Kanna telah mendaftarkan gugatan cerai atas Kenang Mirdad di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021.
Gugatan cerai tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2982/Pdt.G/2021/PA.JS.
Belum ada alasan dari Tyna Kanna, mengapa menggugat cerai sang suami.
(*)