Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Kenang Mirdad digugat cerai oleh istrinya, Tyna Kanna di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sidang cerai perdana Tyna Kanna dan Kenang Mirdad beragendakan mediasi telah digelar di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Tapi sidang tersebut terpaksa ditunda, sebab Kenang Mirdad berhalangan hadir.
Usai Majelis Hakim memutuskan sidang ditunda hingga 5 Oktober 2021.
Zikri Muhammad Lutfi selaku kuasa hukum Kenang Mirdad menyampaikan bahwa kliennya terkejut dengan gugatan cerai Tyna Kanna.
Pasalnya anak Lydia Kandou ini merasa telah menjalani kewajibannya sebagai kepala keluarga.
"Sampai sekarang klien kami sebenarnya masih terkejut setelah menerima panggilan sidang kedudukan sebagai tergugat, klien kami masih terkejut," kata Zikri usai sidang.
"Merasa selama ini perkawinanya baik, kewajibannya dilakukan dengan baik enggak ada alasan alasan yg bisa dijadikan selaku tergugat dalam gugatan cerai," sambungnya.
Baca Juga: Kenang Mirdad Tak Hadir, Sidang Cerai Perdananya dengan Tyna Kanna Ditunda
Ia juga menyebut bakal berusaha menghadirkan kliennya dalam sidang berikutnya.
Demi mengetahui alasan sang istri menggugat cerai dirinya.
"Makanya kita lihat nanti apakah alasan alasan yang diajukan gugatan ini sudah berdasarkan hukum atau seperti apanya kita lihat dalam proses persidangan nanti," ucap Zikri.
Sebelumnya diberitakan, Tyna Kanna telah mendaftarkan gugatan cerai atas Kenang Mirdad di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021.
Gugatan cerai tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2982/Pdt.G/2021/PA.JS.
Belum ada alasan dari Tyna Kanna, mengapa menggugat cerai sang suami.
Setelah Kenang Mirdad mempersunting Tyna Kanna pada Agustus 2009.
Hasil pernikahan selama 12 tahun itu, mereka dikaruniai dua putri yang diberi nama Alaia Lavmintikana Mirdad dan Aluna Laila Mirdad.
(*)