Bahkan, Ery menjelaskan bahwa hal itu terjadi saat Mansyardin masih terikat pernikahan.
"Jadi notabenenya itu terjadilah sesuatu yang tidak terjadi, artinya terjadinya hubungan badan yang pada saat itu kalau penempatan waktunya sekiranya saudara M itu lagi dalam status rumah tangga perkawinan," lanjutnya.
Menurut S, hal itu terjadi pada 2019 silam.
"Kejadiannya 2019, saya nggak bisa ngasih tahu, selebihnya kuasa hukum aja yang menjelaskan," kata S.
(*)