Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita NasutionGrid.ID - Pedangdut Jenita Janet mengungkap kabar terbaru mengenai gugatan harta gono-gini dengan mantan suaminya, Alief Hedy Nurmaulid.Pelantun lagu 'Di reject' itu mengatakan jika ia hanya tinggal menunggu keputusan dari Pengadilan Agama Kota Bekasi."Iya semua bukti-bukti yang diperlukan di persidangan sudah saya kasih, dari rekening koran dan segala macam," ujar Jenita Janet saat ditemui di kawasan Tendean, Senin (20/9/2021)."Saya yakin Pengadilan Agama Bekasi punya hati yang luar biasa. Bukti yang saya ajukan bisa memenangkan. Mudah-mudahan minta bantu doa. Walau mungkin doa hal kecil, tapi buat saya berharga banget," tambahnya.Jenita Janet pun berharap gugatan yang diajukan mantan suaminya ditolak oleh Pengadilan Agama Bekasi.Karena ia tidak ingin kehilangan rumah yang saat ini tengah ditempati oleh orang tuanya."Tim kita sudah percaya diri banget. Karena untuk pembuktian ya gitu, ada buktinya, ada barangnya yang gak aku jual dan segala macam. Kecuali barang harta dia gak dimasukin ke gono-gini. Kan itu engga boleh ya. Harusnya kalau harta bersama motor dia juga masuk. Ada beberapa motor yang tidak dimasukin. Ya kita sih yaudah lah terima aja. Kalau memang dia tidak masukan, yaudah," tutur Jenita Janet.
Baca Juga: Setelah Banjir Air Mata dengan Alief Hedy, Kini Jenita Janet Dihadiahi Peternakan oleh Suami Baru
"Kan aku tidak tuntut gono-gini tapi dia yang pengin. Ternyata dia tidak bisa nunjukin buktinya kan. Aku tenangnya, dituntut gono-gini aku akan kehilangan tempat tinggal orangtua saya karena itu yang dituntut dia, rumah orang tua saya," tutupnya.Seperti diketahui, Jenita Janet telah resmi bercerai dengan Alief Hedy Nurmaulid pada 27 Oktober 2020 di Pengadilan Agama Bekasi.Setelah itu, Alief Hedy langsung menggugat harta gono-gini di PA Bekasi.Sidang putusan harta gono-gini pun akan berlangsung pada 28 September 2021.
Baca Juga: Dapat Julukan Ratu Bucin dari Inul Daratista, Ini Kata Jenita Janet
(*)