"Namun, evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan yang begitu cepat," tuturnya.
"Saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa/Bali, semua di level 3 dan 2," imbuhnya.
Lalu mengutip dari Tribunnews.com, di perpanjangan PPKM kali ini pemerintah sudah mulai melakukan uji coba dengan memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun untuk memasuki pusat perbelanjaan atau mal.
"Akan dilakukan uji coba pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun," papar Luhut dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com via Youtube Sekretariat Presiden, Senin (20/9/2021).
Namun anak di bawah usia 12 tahun yang hendak masuk ke dalam mal itu harus tetap didampingi orang tua.
"Dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," jelasnya.
Sayangnya belum semua kota di Indonesia bisa menerima kebijakan tersebut, 5 kota di Tanah Air yang memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun masuk ke dalam mal adalah Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.
Baca Juga: Holywings Kemang Ditutup karena Melanggar PPKM, Ini Tanggapan Nikita Mirzani Sebagai Pemilik Saham
(*)