Find Us On Social Media :

Korban Meninggal Dunia Kebakaran Lapas Tangerang Total Mencapai 49 Orang, Pihak Kepolisian Tetapkan Tiga Orang Ini Sebagai Tersangka

By Bella Ayu Kurnia Putri, Selasa, 21 September 2021 | 16:37 WIB

Jenazah narapidana (napi) korban kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 rang narapidana tewas dalam kejadian ini.

Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri

Grid.ID - Kebakaran yang terjadi di Lembaga Permasyarakatan Tangerang tentu masih membekas di ingatan banyak orang.

Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Rabu (8/9/2021).

Lalu melansir dari Kompas.com, pihak kepolisian telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus kebakaran lapas Tangerang.

Tiga orang itu adalah petugas Lapas kelas 1 Tangerang yang berinisial RU, S, dan Y.

"Di dalam gelar perkara ditetapkan tiga tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (20/9/2021).

Kemudian megutip dari Tribunnews.com, pihak kepolisian juga sudah memeriksa sebanyak 53 saksi.

"Ada 53 saksi yang kita periksa termasuk saksi pelapor kemudian beberapa alat bukti dikumpulkan, keterangan saksi dan ahli sudah lengkap," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, dikutip Grid.ID dari tribunnews.com, Senin (20/9/2021).

Baca Juga: Nasibnya Miris, Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Ditolak Mantan Istri, Keluarga Ungkap Alasannya