Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Kebakaran yang terjadi di Lembaga Permasyarakatan Tangerang tentu masih membekas di ingatan banyak orang.
Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Rabu (8/9/2021).
Lalu melansir dari Kompas.com, pihak kepolisian telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus kebakaran lapas Tangerang.
Tiga orang itu adalah petugas Lapas kelas 1 Tangerang yang berinisial RU, S, dan Y.
"Di dalam gelar perkara ditetapkan tiga tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (20/9/2021).
Kemudian megutip dari Tribunnews.com, pihak kepolisian juga sudah memeriksa sebanyak 53 saksi.
"Ada 53 saksi yang kita periksa termasuk saksi pelapor kemudian beberapa alat bukti dikumpulkan, keterangan saksi dan ahli sudah lengkap," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, dikutip Grid.ID dari tribunnews.com, Senin (20/9/2021).